Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman;
لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ لَتَدْخُلُنَّ
الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ
رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوا
فَجَعَلَ مِنْ دُونِ ذَلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا (27) هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ
رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ
كُلِّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا (28)
Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran
mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan
memasuki Masjidil Haram, Insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur
rambut kepala dan mengguntingnya, sedangkan kamu tidak merasa takut.
Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan
sebelum itu kemenangan yang dekat. Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan
membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua
agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi. (QS Al-Fath Ayat 27-28)
Tersebutlah bahwa Rasulullah Saw. telah bermimpi bahwa dirinya memasuki
Mekah dan melakukan tawaf di Baitullah, lalu beliau menceritakan
mimpinya itu kepada para sahabatnya, sedangkan beliau saat itu berada di
Madinah. Dan ketika mereka berangkat di tahun Perjanjian Hudaibiyah,
tiada suatu golongan pun dari kalangan sahabat-sahabatnya yang merasa
ragu bahwa mimpi itu akan menjadi kenyataan tahun itu. Akan tetapi,
ketika terjadi perjanjian damai dan gencatan senjata, lalu mereka
kembali ke Madinah untuk tahun itu dan mereka baru boleh kembali tahun
depannya. Maka sebagian dari kalangan sahabat ada yang mengalami tekanan
jiwa karena peristiwa tersebut, hingga Umar ibnul Khattab r.a.
menanyakan hal tersebut dan mengatakan kepada Nabi Saw. seperti yang
telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya, yang antara lain Umar
mengatakan, "Bukankah engkau telah memberi tahu kepada kami bahwa kami
akan datang ke Baitullah dan melakukan tawaf padanya?" Nabi Saw.
menjawab, "Benar, tetapi apakah aku menceritakan kepadamu bahwa kamu
akan mendatanginya tahun ini?" Umar menjawab, "Tidak." Nabi Saw.
bersabda, "Maka sesungguhnya kamu bakal mendatanginya dan tawaf
padanya." Hal yang senada dikatakan oleh Abu Bakar As-Siddiq r.a. ketika
Umar bertanya kepadanya. Karena itulah maka disebutkan oleh Allah Swt.
melalui firman-Nya:
{لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ}
Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran
mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan
memasuki Masjidil Haram, Insya Allah.(Al-Fath: 27)
Ini merupakan pengukuhan bagi terealisasinya berita dan sama sekali bukan sebagai pengecualian yang tidak pasti.
Firman Allah Swt:
{آمِنِينَ}
dalam keadaan aman. (Al-Fath: 27)
Yakni saat kamu memasuki Masjidil Haram.
مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ}
dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya. (Al-Fath: 27)
ini merupakan keterangan keadaan bagi kalimat yang tidak disebutkan
karena saat mereka memasukinya tidak dalam keadaan telah mencukur rambut
kepala dan tidak pula mengguntingnya. Melainkan hal tersebut terjadi
dalam lain keadaan. Tersebutlah bahwa sebagian dari mereka mencukur
rambut kepalanya, dan sebagian yang lainnya hanya mengguntingnya.
Di dalam kitab Sahihain telah disebutkan bahwa Rasulullah Saw mendoakan orang-orang yang mencukur rambut kepalanya:
"رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ"، قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ؟ قَالَ: "رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ". قَالُوا:
وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "رَحِمَ اللَّهُ
الْمُحَلِّقِينَ". قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ:
"وَالْمُقَصِّرِينَ" فِي الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ
Semoga Allah merahmati Orang-orang yang mencukur rambut. Para sahabat
mengatakan, "Wahai Rasulullah, doakanlah pula bagi orang-orang yang
mengguntingnya." Maka Rasulullah Saw. berdoa lagi "Dan juga bagi,
orang-orang yang mengguntingnya," yang hal ini diucapkannya pada yang
ketiga atau keempat kali.
Firman Allah Swt.:
{لَا تَخَافُونَ}
sedangkan kamu tidak merasa takut. (Al-Fath: 27)
Berkedudukan sebagai kata keterangan keadaan untuk mempertegas
pengertian; pada mulanya ditetapkan bagi mereka jaminan keamanan saat
memasuki Mekah, selanjutnya dinafikan dari mereka rasa takut saat mereka
menetap di Mekah, tanpa harus merasa takut terhadap seseorang.
Peristiwa ini terjadi di masa umrah qada, yaitu dalam bulan Zul Qa'dah,
tahun tujuh Hijriah. Karena sesungguhnya setelah Nabi Saw. kembali dari
Hudaibiyah dalam bulan Zul Qa'dah dan pulang ke Madinah, lalu beliau
Saw. tinggal di Madinah dalam bulan Zul Hijjah dan bulan Muharam,
kemudian dalam bulan Safar beliau Saw. keluar menuju Khaibar dan Allah
menaklukkan sebagiannya kepada Nabi Saw. dengan paksa, sedangkan
sebagian lainnya secara damai.
Khaibar adalah suatu daerah yang cukup luas, banyak memiliki pohon kurma
dan lahan pertanian. Rasulullah Saw. menyerahkan penggarapannya kepada
orang-orang Yahudi yang tinggal di dalamnya dengan ketentuan bagi hasil
paroan. Dan Nabi Saw. membagi-bagikan tanah Khaibar kepada orang-orang
yang ikut dalam Perjanjian Hudaibiyah (dari kalangan kaum muslim)
semata. Tiada seorang pun yang mendapat pembagian ini dari selain mereka
kecuali orang-orang yang baru datang dari negeri Habsyah, antara lain
Ja"far ibnu AbuTalib dan kawan-kawannya, dan Abu Musa Al-Asy'ari beserta
kawan-kawannya. Tiada seorang pun dari mereka yang tidak hadir. Ibnu
Zaid mengatakan bahwa terkecuali Abu Dujanah alias Samak ibnu Kharsyah,
seperti yang akan diterangkan nanti pada pembahasannya. Setelah itu Nabi
Saw. pulang ke Madinah.
Kemudian pada tahun tujuh Hijriah, bulan Zul Qa'dah, Nabi Saw. berangkat
menuju Mekah untuk umrah dengan diikuti oleh ahli Hudaibiyah. Maka
beliau berihram dari Zul Hulaifah dan membawa serta hadyu-nya, yang
menurut suatu pendapat jumlahnya enam puluh ekor unta. Lalu Nabi Saw.
mengucapkan talbiyah dan para sahabatnya mengucapkan talbiyah pula
seraya bergerak.
Ketika perjalanan Nabi Saw. sampai di dekat Zahran, maka beliau
mengirimkan Muhammad ibnu Maslamah bersama pasukan berkuda yang lengkap
dengan senjatanya berada di depan mendahului beliau Saw. Ketika
orang-orang musyrik melihat pasukan berkuda itu, mereka dicekam oleh
rasa takut yang sangat, mereka mengira bahwa Rasulullah Saw. akan
menyerang mereka. Dan bahwa Rasulullah Saw. telah melanggar perjanjian
gencatan senjata yang telah ditandatangani antara mereka dan beliau,
yang isinya ialah menghentikan peperangan di antara mereka selama
sepuluh tahun.
Maka orang-orang musyrik itu pergi menuju Mekah dan memberitahukan hal
tersebut kepada penduduknya. Setelah Rasulullah Saw. tiba di dekat
Mekah, maka beliau turun istirahat di Marruz Zahran, yang dari situ
beliau dapat menyaksikan pemandangan tanah suci. Lalu beliau
memerintahkan agar semua senjata yang berupa panah dan tombak
dikumpulkan, lalu diletakkan di Lembah Ya'juj. Setelah itu beliau
meneruskan perjalanannya ke Mekah hanya dengan membawa senjata pedang
yang disarungkan seperti yang mereka minta dalam syarat perjanjian
tersebut.
Ketika beliau Saw. berada di tengah perjalanan, orang-orang Quraisy
mengirimkan Mukarriz ibnu Hafs. Maka Mukarriz berkata, "Hai Muhammad,
kami belum pernah melihatmu merusak perjanjian." Rasulullah Saw.
bertanya, "Apa yang kamu maksudkan?" Mukarriz menjawab, "Engkau masuk ke
kota Kami dengan membawa senjata panah dan tombak serta senjata
lainnya." Maka Rasulullah Saw. berkata, "Itu tidak benar sama sekali,
karena kami telah mengirimkan senjata-senjata tersebut ke Ya'juj."
Mukarriz berkata, "Kalau demikian, berarti engkau menepati janji."
Lalu para pemimpin orang-orang kafir keluar dari kota Mekah untuk
sementara waktu, karena mereka tidak mau menyaksikan Rasulullah Saw. dan
para sahabatnya di Mekah, hati mereka dipenuhi oleh rasa dendam dan
marah. Adapun penduduk Mekah lainnya dari kalangan kaum laki-laki dan
wanita serta anak-anak, maka mereka duduk di pinggir-pinggir jalan di
atas rumah-rumah mereka untuk menyaksikan kedatangan Rasulullah Saw. dan
para sahabatnya.
Rasulullah Saw. dan para sahabatnya memasuki Mekah; di barisan depan
para sahabat berjalan mengawalnya seraya membaca talbiyah, sedangkan
hewan-hewan kurban mereka telah dikirimkan oleh Nabi Saw. ke Zu Tuwa
Nabi Saw. saat itu mengendarai unta kendaraannya yang bernama Oaswa
seperti pada hari Hudaibiyah dan Abdullah ibnu Rawwahah Al-Ansari
memegang tali kendalinya, seraya mendendangkan syair berikut:
بِاسْمِ الَّذِي لَا دِينَ إِلَّا دينُه ...بِاسْمِ الَّذِي محمدٌ رَسُولُهُ ...
خَلُّوا بَنِي الكُفَّار عَنْ سَبِيله ...الْيَوْمَ نَضْرِبُكُمْ عَلَى تَأْويله ...
كَمَا ضَرَبْنَاكُمْ عَلَى تَنْزِيلِهِ ... ضَرْبًا يزيلُ الهام عَن مَقِيله ...
ويُذْهِل الخليل عن خليله ... قَدْ أَنْزَلَ الرَّحْمَنُ فِي تَنْزِيلِهِ ...
فِي صُحف تُتْلَى عَلَى رسُوله ...بِأَنَّ خَيْرَ القَتْل فِي سَبِيلِهِ ...
يَا رَبِّ إِنِّي مُؤْمِنٌ بِقِيلِهِ
Dengan nama Tuhan yang tiada agama yang diterima kecuali agama-Nya, dan
dengan nama Tuhan yang Muhammad menjadi utusan-Nya. Hai Banil Kuffar
(orang-orang kafir), menyingkirlah kalian dari jalannya, pada hari ini
kami pukul kalian sesuai dengan apa yang diperintahkannya, sebagaimana
kami pun memukul kalian berdasarkan perintah yang diturunkan kepadanya,
yaitu dengan pukulan yang dapat memisahkan kepala dari tubuhnya, dan
dapat membuat sedih seseorang karena ditinggal kekasihnya. Sesungguhnya
Tuhan Yang Maha Pemurah telah menurunkan wahyu-Nya yang dicatat di dalam
lembaran-lembaran yang dibacakan kepada Rasul-Nya bahwa sebaik-baik
mati ialah dalam membela jalan-Nya. Ya Tuhanku, sesungguhnya aku beriman
kepada sabdanya.
Ini merupakan himpunan dari berbagai riwayat yang terpisah-pisah. Yunus
ibnu Bukair telah meriwayatkan dari Muhammad ibnu Ishaq, telah
menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Abu Bakar ibnu Hazm yang
menceritakan bahwa ketika Rasulullah Saw. memasuki kota Mekah dalam
umrah qadanya, beliau memasukinya dengan berkendaraan, sedangkan
Abdullah ibnu Rawwahah r.a. memegang tali kendali unta kendaraannya
seraya mengucapkan bait-bait syair berikut:
خُلُّوا بَنِي الْكُفَّارِ عَنْ سَبِيلِهِ ... إِنِّي شَهيدٌ أَنَّهُ رَسُولُهُ ...
خَلُّوا فَكُلُّ الْخَيْرِ فِي رَسُولِهِ ... يَا رَبِّ إِنِّي مُؤْمِنٌ بِقِيلِهِ ...
نَحْنُ قَتَلْنَاكُمْ عَلَى تَأْوِيلِهِ ... كَمَا قَتَلْنَاكُمْ عَلَى تَنْزِيلِهِ ...
ضَرْبًا يُزيل الْهَامَ عن مقيله ...ويذهل الخليل عن خليله ...
Menyingkirlah, hai orang-orang kafir, dari jalannya. Sesungguhnya aku
bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah. Menyingkirlah kalian, semua
kebaikan ada pada Rasul-Nya. Ya Tuhanku, sesungguhnya aku beriman kepada
sabdanya. Kami memerangi kalian karena perintahnya sebagaimana kami
memerangi kalian karena wahyu yang diturunkan kepadanya. Kami lakukan
pukulan yang dapat memisahkan kepala dari tubuhnya dan mengakibatkan
orang bersedih hati karena ditinggal orang yang dikasihinya.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari
Az-Zuhri, dari Anas ibnu Malik r.a. yang menceritakan bahwa ketika
Rasulullah Saw. memasuki kota Mekah dalam umrah qadanya, Abdullah ibnu
Rawwahah berjalan kaki dihadapan beliau Saw. Dan menurut riwayat yang
lain, Abdullah memegang tali kendali unta kendaraan Nabi Saw. seraya
mengucapkan bait-bait syair berikut:
خَلُّوا بَنِي الْكُفَّارِ عَنْ سَبِيلِهِ ... قَدْ نَزَّلَ الرَّحْمَنُ فِي تَنْزِيلِهِ ...
بَأَنَّ خَيْرَ الْقَتْلِ فِي سَبِيلِهِ ... يَا رَبِّ إِنِّي مُؤْمِنٌ بِقِيلِهِ ...
نَحْنُ قَتَلْنَاكُمْ عَلَى تَأْوِيلِهِ ... كَمَا قَتَلْنَاكُمْ عَلَى تَنْزِيلِهِ ...
ضربا يزيل الهام عن مقيله ...ويذهل الخليل عَنْ خَلِيلِهِ ...
Menyingkirlah, hai orang-orang kafir, dari jalannya. Sesungguhnya Tuhan
Yang Maha Pemurah telah menurunkan wahyu yang menyebutkan, bahwa
sebaik-baik kematian ialah dalam membela jalan-Nya. Ya Tuhanku,
sesungguhnya aku beriman kepada sabdanya. Kami memerangi kalian karena
perintahnya sebagaimana kami perangi kalian karena wahyu yang diturunkan
kepadanya. Pada hari ini kami pukul kalian karena perintahnya dengan
pukulan yang dapat melenyapkan kepala dari tubuhnya dan membuat sedih
seseorang karena ditinggalkan oleh orang yang disayanginya.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnus
Sabbah, telah menceritakan kepada kami Ismail (yakni Ibnu Zakaria), dari
Abdullah (yakni Ibnu Usman), dari Abut Tufail, dari Ibnu Abbas r.a.
yang mengatakan bahwa ketika Rasulullah Saw. beristirahat di
MarruzZahran dalam umrahnya, sampailah berita kepada sahabat-sahabat
beliau Saw. bahwa orang-orang Quraisy mengatakan bahwa kaum muslim tidak
datang dari arah Al-Ajf.
Maka sahabat-sahabat beliau berkata, "Sebaiknya kita sembelih saja
sebagian dari unta kendaraan kita, lalu kita makan dagingnya dan kita
teguk gulainya, sehingga besok bila kita memasuki Mekah kita dalam
keadaan segar dan kuat. Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Jangan kalian
lakukan itu, tetapi kumpulkanlah semua bekal yang masih ada pada
kalian." Maka mereka mengumpulkannya kepada Nabi Saw. dan mereka
menggelar tikar, lalu mereka makan hingga semuanya kenyang dan
masing-masing dari mereka memenuhi wadah minumnya dan mengambil bekal
dari makanan itu (yang tadinya sedikit, ternyata bahkan lebih, berkat
doa Nabi Saw.).
Kemudian Rasulullah Saw. datang ke Mekah dan langsung masuk ke Masjidil
Haram, sedangkan orang-orang Quraisy duduk di arah sebelah Al-Hijr. Maka
Rasulullah Saw. melilitkan kain selendangnya ke bawah ketiaknya dan
bersabda, "Jangan sampai kaum itu (orang-orang Quraisy) melihat suatu
kelemahan pun pada kalian."
Maka Rasulullah Saw. mengusap rukun yang ada Hajar Aswadnya, lalu
berlari kecil dalam tawafnya. Hingga manakala rukun Yaman i sudah
dilewatinya, beliau berjalan kaki biasa menuju Hajar Aswad (maksudnya
agar orang-orang Quraisy saat melihatnya, ia dalam keadaan tegar dan
kuat, makanya beliau pada permulaan tawafnya berlari-lari kecil). Maka
orang-orang Quraisy mengatakan, "Kelihatannya kamu tidak suka berjalan
kaki, sesungguhnya kalian berlari lincah bagaikan kijang." Maka
Rasulullah Saw. melakukan tawafnya dengan berlari kecil sebanyak tiga
putaran, sejak saat itu hal tersebut dijadikan sebagai sunnah.
Abut Tufail mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ibnu Abbas r.a.
bahwa Rasulullah Saw. melakukan hal tersebut dalam haji wada'nya, yakni
berlari kecil dalam tiga putaran pertamanya.
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu
Muhammad, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Yazid, telah
menceritakan kepada kami Ayyub, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas
r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. tiba di Mekah bersama para
sahabatnya, sedangkan keadaan mereka lemah karena cuaca kota Yas'rib
yang buruk yang hal ini mempengaruhi kondisi kesehatan mereka.
Maka orang-orang musyrik mengatakan, "Sesungguhnya telah datang kepada
kalian suatu kaum yang telah dilemahkan oleh demam Yasrib yang
menjadikan kondisi tubuh mereka buruk." Dan orang-orang musyrik duduk di
bagian yang bersebelahan dengan Al-Hijr, maka Allah Swt. memberitahukan
kepada Nabi-Nya tentang apa yang dikatakan oleh orang-orang musyrik
itu.
Lalu Rasulullah Saw. memerintahkan kepada para sahabatnya untuk berlari
kecil dalam tiga putaran pertama, agar orang-orang musyrik melihat
kekuatan mereka, bahwa keadaan mereka tidaklah seperti yang diduga oleh
orang-orang musyrik. Para sahabat melakukan lari-lari kecil dalam tiga
putaran pertama, dan Nabi Saw. memerintahkan kepada mereka untuk
berjalan biasa di antara dua rukun yang tidak terlihat oleh pandangan
mata kaum musyrik. Dan tidaklah Nabi Saw. melarang mereka berlari kecil
pada keseluruhan putaran tawaf, melainkan demi menjaga kondisi kesehatan
mereka.
Melihat kenyataan itu (sebagian orang musyrik) berkata (kepada sebagian
yang lain), "Itukah mereka yang kalian sangka bahwa demam telah membuat
kondisi mereka melemah? Ternyata mereka lebih kuat daripada apa yang
terbayangkan." Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini di
dalam kitab sahih masing-masing melalui hadis Hammad ibnu Zaid dengan
sanad yang sama.
Menurut lafaz yang lain disebutkan bahwa Nabi Saw. dan para sahabatnya
tiba di Mekah pada pagi hari tanggal empat bulan Zul Qa'dah. Maka
orang-orang musyrik mengatakan, "Ssungguhnya telah datang kepada kalian
delegasi yang kondisi kesehatan mereka lemah karena pengaruh cuaca
Yasrib yang buruk. Maka Nabi Saw. memerintahkan kepada para sahabat
untuk berlari kecil pada tiga putaran pertama. Dan tiada faktor yang
menyebabkan Nabi'Saw. tidak memerintahkan mereka untuk berlari kecil
dalam semua putaran, melainkan demi memelihara kondisi kesehatan
mereka."
Imam Bukhari mengatakan bahwa Ibnu Salamah (yakni Hammad ibnu Salamah)
menambahkan dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas r.a., bahwa ketika
Nabi Saw. tiba di tahun yang dia beroleh keamanan padanya, bersabdalah
beliau, "Berlari-lari kecillah kamu sekalian, agar kaum musyrik melihat
kekuatan kalian." Saat itu kaum musyrik menonton mereka dari sebelah
Qu'aiqa'an. Telah menceritakan pula kepada kami Muhammad, telah
menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu Dinar, dari
Ata, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa sesungguhnya Nabi Saw.
berlari kecil sewaktu tawaf di Baitullah dan sa'i di antara Safa dan
Marwah hanyalah untuk memperlihatkan kepada orang-orang musyrik kekuatan
yang masih dimilikinya.
Imam Bukhari telah meriwayatkannya pula di tempat yang lain, juga Imam
Muslim serta Imam Nasai melalui berbagai jalur dari Sufyan ibnu Uyaynah
dengan sanad yang sama.
Imam Bukhari mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu
Abdullah, telah menceritakan kepada, kami Sufyan, telah menceritakan
kepada kami Ismail ibnu Abu Khalid, bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abu
Aufa mengatakan, "Ketika Rasulullah Saw. melakukan umrah kami tamengi
diri Rasulullah Saw. dari anak-anak kaum musyrik dan orang-orang dewasa
mereka karena khawatir mereka akan mengganggunya." Hadis ini
diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara tunggal tanpa Imam Muslim.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu
Rafi', telah menceritakan kepada kami Syuraih ibnun Nu'man, telah
menceritakan kepada kami Falih dan telah menceritakan kepadaku Muhammad
ibnul Husain ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah
menceritakan kepada kami Falih ibnu Sulaiman, dari Nafi', dari Ibnu Umar
r.a. yang mengatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. berangkat untuk
umrah, maka orang-orang kafir Quraisy menghalang-halanginya dari
Baitullah. Karenanya beliau menyembelih kurbannya dan mencukur rambut
kepalanya di Hudaibiyah. Rasulullah Saw. menyetujui permintaan mereka
yang meminta kepadanya agar umrahnya ditunda sampai tahun depan. Dan
bila tahun depan tiba, beliau baru boleh umrah tanpa membawa senjata
kecuali hanya pedang; dan tidak boleh tinggal di Mekah, melainkan selama
yang mereka (kaum Quraisy) kehendaki.
Maka tahun berikutnya Rasulullah Saw. berangkat umrah, dan memasuki
Mekah dalam keadaan seperti apa yang telah beliau janjikan kepada
mereka. Setelah beliau tinggal selama tiga hari di Mekah, mereka (kaum
Kuffar Quraisy) meminta kepada beliau agar meninggalkan Mekah. Maka
beliau pun kembali ke Madinah. Hadis ini disebutkan pula di dalam kitab
Sahih Muslim.
Imam Bukhari mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah
ibnu Musa, dari Israil, dari Abu Ishaq, dari Al-Barra r.a. yang
mengatakan bahwa Nabi Saw. melakukan umrah pada bulan Zul Qa'dah, tetapi
penduduk Mekah menolak beliau masuk Mekah. Akhirnya Nabi Saw.
menandatangani perjanjian dengan mereka, bahwa hendaknya mereka
membolehkan beliau tinggal di Mekah selama tiga hari (di tahun
berikutnya). Setelah mereka mengeluarkan lembaran untuk naskah
perjanjian itu, mereka (kaum muslim) menulisnya dengan kata pembukaan
'Ini adalah perjanjian yang dinyatakan oleh Muhammad utusan Allah'. Maka
orang-orang musyrik mengatakan, "Kami tidak mengakui hal itu. Sekiranya
kami meyakini bahwa engkau adalah utusan Allah, niscaya kami tidak
mencegahmu melakukan apa pun. Tetapi tulislah 'Muhammad putra
Abdullah'." Maka Rasulullah Saw. bersabda:Aku utusan Allah dan Aku
Muhammad ibnu Abdullah.
Kemudian beliau Saw. memerintahkan kepada Ali ibnu Abu Talib r.a. untuk
menghapus kata 'utusan Allah'. Tetapi Ali r.a. berkata, "Tidak, demi
Allah, aku selamanya tidak akan mau menghapusnya darimu." Lalu
Rasulullah Saw. mengambil naskah tersebut, padahal beliau tidak pandai
menulis. Akhirnya Ali r.a. menulis:
Ini adalah pernyataan dari Muhammad ibnu Abdullah, bahwa dia tidak akan
memasuki Mekah dengan memakai senjata kecuali pedang yang tetap pada
sarungnya. Dan ia tidak akan keluar dengan membawa seseorang dari
penduduk Mekah yang ingin mengikutinya, dan ia tidak akan melarang
seseorang dari sahabatnya yang ingin tinggal di Mekah.
Ketika Nabi Saw. memasuki Mekah dan masa tinggal baginya (tiga hari
telah berlalu), maka orang-orang Quraisy datang kepada Ali dan
mengatakan kepadanya, "Katakanlah kepada temanmu itu hendaknya dia
keluar dari kota kami, karena sesungguhnya masa yang telah ditetapkan
baginya telah habis."
Maka keluarlah Nabi Saw. meninggalkan kota Mekah, tetapi anak perempuan
Hamzah r.a. (yang telah gugur di medan Perang Uhud) mengikuti Nabi Saw.
seraya memanggil-manggil, "Hai paman, hai paman." Maka anak perempuan
itu diambil olehAli r.a. dan menuntun tangannya, lalu Ali berkata kepada
Fatimah r.a., "Bawalah anak perempuan pamanmu ini," lalu Fatimah
menggendongnya.
Maka bertengkariah Ali, Zaid, dan Ja'far untuk memperebutkan anak
perempuan itu. Ali beralasan bahwa dialah yang mengambilnya dan anak
perempuan itu adalah anak pamannya. Ja'far beralasan, "Dia adalah anak
perempuan pamanku, dan bibinya menjadi istriku." Zaid mengatakan, "Dia
adalah anak saudaraku."
Maka Nabi Saw. memutuskan bahwa anak perempuan Hamzah itu diserahkan
kepada bibinya, yakni istri Ja'far ibnu Abu Talib r.a., seraya bersabda:
"الْخَالَةُ بمنزلة الأم"
Kedudukan bibi itu sama dengan ibu kandung.
Dan Nabi Saw. bersabda kepada Ali r.a.:
"أنت مني وأنا منك"
Engkau adalah bagian dariku dan aku adalah bagian darimu. Kemudian beliau Saw. bersabda kepada Ja'far r.a.:
"أشبهت خلقي وخلقي"
Rupa dan akhlakmu mirip dengan diriku.
Dan kepada Zaid r.a., Nabi Saw. bersabda:
"أَنْتَ أَخُونَا وَمَوْلَانَا"
Engkau adalah saudara kami dan maula kami.
Maka Ali r.a. bertanya (kepada Nabi Saw.), "Tidakkah engkau kawini saja anak perempuan Hamzah ini?" Nabi Saw. menjawab:
"إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ
Sesungguhnya dia adalah anak perempuan saudara sepersusuanku.
Imam Bukhari meriwayatkan hadis ini melalui jalur ini secara munfarid (tunggal).
Firman Allah Swt.:
{فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوا فَجَعَلَ مِنْ دُونِ ذَلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا}
Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat. (Al-Fath: 27)
Yakni pengetahuan Allah Swt. yang telah memilih kebaikan dan maslahat
bagi kalian ialah memalingkan kalian dari Mekah dan kalian tidak dapat
memasukinya tahun itu, hal terbut di luar jangkauan pengetahuan kalian.
{فَجَعَلَ مِنْ دُونِ ذَلِكَ}
dan Dia memberikan sebelum itu. (Al-Fath: 27)
Maksudnya, sebelum kalian memasukinya, seperti apa yang diperlihatkan kepada Nabi Saw. melalui mimpinya.
{فَتْحًا قَرِيبًا}
kemenangan yang dekat. (Al-Fath: 27)
Yaitu perjanjian yang ditandatangani antara kalian dengan musuh-musuh
kalian dari kalangan kaum musyrik. Kemudian Allah Swt. menyampaikan
berita gembira kepada orang-orang mukmin bahwa Rasulullah Saw. akan
mendapat pertolongan dari-Nya dalam menghadapi musuhnya dan semua
penduduk bumi:
{هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ}
Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak (Al-Fath: 28)
Yakni pengetahuan yang bermanfaat dan amal yang saleh karena Ilmu
Syariat adalah ilmu yang benar dan amal yang sesuai dengan ketentuan
syariat diterima. Semua yang diberitakan oleh benar, dan semua perintah
serta larangannya merupakan keadilan belaka.
{لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ}
agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama.(Al-Fath: 28)
Yaitu atas semua agama yang ada di muka bumi, baik dari kalanean
orang-orang Arab maupun orang-orang non Arab; da, aik yang beragama
maupun yang musyrik.
{وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا}
Dan cukuplah Allah sebagai saksi. (Al-Fath: 28)
Bahwa Nabi Muhammad Saw. adalah utusan-Nya dan Dialah Yang menolongnya; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar